Jumat, 26 Oktober 2018

PERTEMUAN SEKSI REMAJA MENYUSUN RENCANA PROGRAM KERJA DAN RENCANA ANGGARAN TAHUN 2018

PERTEMUAN SEKSI REMAJA

MENYUSUN RENCANA PROGRAM KERJA

DAN 

RENCANA ANGGARAN TAHUN 2018






Bab X
KEWARGAAN
Pasal 12
Warga HKBP

1.     Warga HKBP adalah orang yang sudah dibaptis ke dalam nama Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
2.     Semua warga HKBP harus mengetahui dan menghayati firman Tuhan, rajin mempelajarinya di rumahnya, di perguruan yang diselenggarakan oleh HKBP, atau di perguruan lain yang tidak bertentangan dengan ajaran HKBP; mengaku iman, menghayati Pengakuan Iman HKBP, taat kepada Aturan dan Peraturan, serta Ruhut Parmahanion Paminsangon HKBP.
3.     Warga jemaat terdiri dari empat kategori berdasarkan usia, yaitu anak-anak, remaja, pemuda, dan orang tua.

Pasal 13
Hak Warga

Setiap warga berhak memperoleh bagian dalam pelayanan Baptisan Kudus, Peneguhan Sidi, Perjamuan Kudus, pemberkatan pernikahan, dan menerima penggembalaan, penghiburan bagi yang sakit, yang berdukacita, bimbingan kepada keluarga yang terkena sanksi hukum negara maupun Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP; doa syafaat dan berbagai berkat rohani melalui pelayanan jemaat.

Pasal 14
Kewajiban Warga

Warga jemaat berkewajiban memikirkan segala kebutuhan di jemaat dengan mempersembahkan diri sesuai dengan talenta yang diberikan Tuhan kepadanya maupun melalui penyampaian berbagai persembahan dari hati yang tulus dan penuh sukacita.

Pasal 15
Kesamaan Hak dan Kewajiban
Warga Jemaat Laki-laki dan Perempuan

Hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki di HKBP sama, demikian juga keanggotaan dalam organ-organ pelayanan.

Pasal 16
Berhenti dari Kewargaan

Warga HKBP berhenti dari kewargaannya apabila tidak taat lagi terhadap Konfessi, Tata Dasar dan Tata Laksana, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP atau meninggal dunia.

Bab XI
PELAYAN
Pasal 17
Pelayan

1.     Untuk melaksanaan tugas kesaksian, persekutuan, dan pelayanan karena Kristus, diangkatlah pelayan-pelayan, yaitu orang-orang yang dipanggil Allah melalui gereja itu sendiri, dan yang bersedia mempersembahkan dirinya, dan taat pada Konfessi, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP, Tata Dasar dan Tata Laksana HKBP.
2.     Pelayan adalah:
2.1.     Pelayan tahbisan, yaitu pelayan-pelayan tahbisan yang diangkat oleh HKBP sesuai dengan Agenda HKBP, dan yang diangkat oleh gereja yang diakui oleh HKBP.
2.2.     Pelayan non tahbisan, yaitu warga jemaat yang mempersembahkan  dirinya sesuai dengan karunia yang diberikan Tuhan kepadanya.
2.3.     Pelayan terbagi juga berdasarkan waktu yang dapat diberikannya, yaitu pelayan pernuh waktu, paruh waktu dan sukarela.

Pasal 2
Kewargaan, Hak dan Kewajiban Warga

1.     Warga HKBP adalah
1.1.     Yang sudah dibaptis dan hidup dalam ketaatan kepada Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus.
1.2.     Yang tunduk pada Konfessi, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP, serta norma-norma kekristena di HKBP.
1.3.     Namanya tertulis pada buku keluarga atau buku register warga jemaat.
2.     Hak Warga
2.1.     Memperoleh firman Allah, supaya berharap akan perjanjian-Nya di dalam iman, melalui keikutsertaannya dalam kebaktian dan ambil bagian dalam perjamuan kudus.
2.2.     Meminta dan memperoleh Baptisan Kudus bagi anak-anaknya, bimbingan dalam kekristenan, sidi, pemberkatan pernikahan, dan kehidupan di masa datang sesudah kehidupan di dunia ini.
2.3.     Mendapat bagian dalam segenap perolehan dari jemaat.

3.     Kewajiban Warga
3.1.     Menjadi saksi Kristus di tengah-tengah persekutuan umum menggunakan karunia-karunia yang ada pada dirinya masing-masing.
3.2.     Berpartisipasi aktif dalam pelayanan jemaat.
3.3.     Mempergunakan dan mempersembahkan tenaga, pikiran, dan hartanya ke pekerjaan pelayanan jemaat dengan sukacita. (2 Kor 9:7).

4.     Berhenti dari Kewargaan: Seseorang berhenti dari kewargaan jemaat jika:
4.1.     Pindah ke gereja yang bukan HKBP.
4.2.     Beralih ke agama lain.
4.3.     Dikeluarkan dari jemaat sesuai dengan Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP
4.4.     Meninggal dunia. 

Pasal 4
Pelayan di Jemaat

1.     Pengertian
Pelayan adalah warga jemaat yang terpanggil dan terpilih untuk mempersembahkan dirinya dalam melayankan pekerjaan pelayanan di tengah-tengah jemaat.

2.     Ragamnya
2.1.    Pelayan tahbisan adalah pendeta, guru huria, bibelvrouw, diakones, evangelis, dan penatua.
2.2.    Pelayan non tahbisan ialah pengurus badan, yayasan, dewan, seksi, guru sikola minggu, organis, dirigent koor, panitia.
2.3.    Pelayan penuh waktu ialah pelayan-pelayan yang mempersembahkan segenap waktu dan tenaganya untuk bekerja di gereja, dan menerima belanja penuh dari gereja.
2.4.    Pelayan tidak penuh waktu ialah pelayan-pelayan yang mempersembahkan dirinya bekerja di gereja dengan menyediakan sebagian dari waktu dan tenaganya, dan tidak menerima belanja dari jemaat.
2.5.    Pelayan sukarela ialah pelayan yang mempersembahkan dirinya bekerja di gereja sesuai dengan waktu dan tenaganya secara sukarela, dan tidak menerima belanja dari jemaat.

2.4  Seksi Remaja
a.     Pengertian
Seksi remaja adalah persekutuan para anak-anak jemaat yang berada pada usia remaja.

b.    Anggotanya
Semua putera-puteri warga jemaat yang berusia 12 hingga 17 tahun.

c.     Pengurusnya
Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus yang disesuaikan dengan kebutuhan, yang dipilih oleh rapat remaja jemaat yang dipimpin oleh ketua dewan koinonia, dan dilaporkan kepada pimpinan jemaat.

d.    Tugasnya
1)       Menghimpun remaja untuk mempelajari firman Allah.
2)       Membantu pendamping remaja membimbing remaja dalam perkembangan pemahaman keagamaan dan kegerejaan.
3)       Membantu pembimbing remaja membimbing remaja sesuai dengan pola pembinaan remaja yang telah ditetapkan oleh HKBP.
4)       Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan tentang pelayanan terhadap remaja dan menyampaikannya kepada Dewan Koinonia dan Pimpinan Jemaat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

e.     Periodenya
Periode kepengurusan seksi remaja lamanya dua tahun, dan boleh dipilih dua periode berturut-turut. Pendeta Resort yang melantik pengurus itu di hadapan anggota jemaat dalam ibadah Minggu.

2.4.a. Pendamping Remaja
a. Syarat menjadi Pendamping Remaja adalah:
1)       Bersdia mempersembahkan diri bekerja di tengah-tengah remaja jemaat.
2)       Berperilaku yang pantas ditiru, tidak bercela, rajin mengikuti kebaktian atau persekutuan, dan melakukan pekerjaaan kegerejaan.
3)       Rajin mengikuti sermon.
4)       Berusia paling sedikit 25 tahun dan sudah menyaksikan iman, serta sedapat-dapatnya sudah menikah.
5)       Seboleh-bolehnya berpendidikan keguruan, dan memiliki pengertian tentang perkembangan pikiran emosi, dan fisik remaja dan proses belajar.
6)       Dipilih dalam rapat gabungan Dewan Koinonia dan pelayan Tahbisan dari antara warga jemaat dan ditetapkan oleh Pimpinan Jemaat dengan Surat Keputusan, serta diumumkan dalam ibadah minggu.

b. Tugasnya
1)    Menyusun bahan ajar tentang firman Allah, kehidupan kekristenan dan jemaat, demikian juga kehidupan segenap HKBP sesuai dengan perkembangan pikiran, emosi, dan fisik remaja.
2)    Menyajikan bahan ajar yang telah direncanakan kepada remaja sesuai kelasnya.
3)    Membantu Seksi remaja merencanakan dan mengadakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler, seperti wisata rohani dan kunjungan ke panti-panti asuhan.
4)    Bersama-sama pengurus Seksi Remaja mengadakan evaluasi tentang pemahaman dan penghayatan anak-anak remaja dan mempergunakan hasil-hasil evaluasi itu untuk meningkatkan mutu pengajaran remaja.
5)    Membuat laporan tentang pelaksanaan pembelajaran remaja secara berkala dan menyampaikannya kepada Dewan Koinonia dan Pimpinan Jemaat.

c. Periodenya
Periode pendamping remaja lamanya dua tahun dan boleh dipilih dua periode berturut-turut. Pendeta Resort yang melantik pengurus di hadapan jemaat pada ibadah minggu.


RENCANA KERJA:

1.       Penelahaan Alkitab (PA) setiap minggu kedua tiap bulannya
2.       Belajar Koor/Paduan suara setiap hari Jumat Pukul 19.00 WIB di Gereja
Tertib Acara:
1.       Bernyanyi Bersama BE. No.
2.       Membaca Ayat Harian
3.       Doa Pembuka
4.       Belajar Koor
5.       Istrirahat
6.       Pengumuman
7.       Bernyanyi Bersama BE. No.
8.       Doa Penutup
3.       Menyusun/Edit Teks koor Refisi ketiga (Hajut)
4.       Kunjungan Gereja 2x di tahun 2018
5.       Kebaktian Padang atau Retret
6.       Pembinaan Diringent dan Kemampuan Bernyanyi
7.       Pembekalan/Seminar tentang Remaja dan mengagas masa depan
8.       Gotong royong membersihkan Gereja dan olah raga Bersama
9.       Memberdayakan WA dan Majalah Dinding Remaja sebagai sara informasi
10. Tertib Acara Penelaahan Alkitab (PA) Remaja
                                   PENELAAHAN ALKITAB (PA) REMAJA
HKBP PONDOK GEDE RESORT PONDOK GEDE
Jumat, ….
Topik:


1.  Bernyanyi BN. HKBP No.
2.  Doa Pembuka
3.  Pembacaan Nats:
4.  Penjelasan
5.  Diskusi
6.  Bernyanyi KJ. No.
7.  Doa Syafaat
8.  Bernyanyi BN. HKBP No. (Persembahan)
9. Doa Bapa Kami-Berkat


ANGGARAN PEMASUKAN – PENGELUARAN SEKSI REMAJA TAHUN 2019
NO
PENGELUARAN
 RUPIAH
NO
PEMASUKAN
 RUPIAH
1
PA Remaja 12 x Rp.

1
PA Remaja 12 x Rp.

2
Paskah Remaja




3
Majalah Dinding




4
Biaya Kegiatan Olahraga




5
Biaya Latihan Koor





    5.1. Potokopi Teks Koor





    5.2. Potokopi Bahan PA




6
Retret/Kebaktian Padang




7
Biaya Membeli Perlengkapan Musik




8
Perawatan Alat-alat Musik (Garfu Tala+Tali Gitar)




9
Pelatihan Dirigent+Bernyanyi Dengan Baik dan Benar




JUMLAH

JUMLAH



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RENUNGAN MINGGU ADVENT I 28 NOVEMBER 2021

MENYAMBUT KEDATANGAN TUHAN DALAM KEKUDUSAN (1 Tesalonika 3: 9-13) Surat ini ditujukan kepada komunitas pengikut Kristus di Tesalonika. L...