S U R A T E D A R A N
Nomor: 001/SE/VI/2020
Tentang:
Pelaksanaan Ibadah di Gereja dalam “New
Normal”
Kepada Yth.:
Seluruh Jemaat
HKBP Pondok Gede
di
Tempat
Berkenaan dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi tanggal 27 Mei 2020 dan
Surat Pastoral Praeses HKBP Distrik XIX Bekasi tanggal 28 Mei 2020 serta
memperhatikan Surat Pendeta Resort HKBP Pondok Gede kepada Wali Kota Bekasi
tanggal 04 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah di Gereja pada saat New Normal,
maka dengan menyampaikan puji dan syukur kepada Yesus Kristus Raja Gereja,
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Gede Resort Pondok Gede akan
memulai Ibadah di Gereja dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dan
mentaati Peraturan SOP Persiapan dan Pelaksanaan Ibadah di Gereja dalam “New
Normal”, sebagai berikut:
1.
Kebaktian di Gereja dimulai Minggu, tanggal 21 Juni
2020 dengan jadwal sebagai berikut:
a.
Ibadah I masuk pukul 07.00 WIB s.d. 08.00 WIB Bahasa
Batak.
b.
Ibadah II masuk pukul 10.00 WIB s.d. 11.00 WIB Bahasa
Batak.
c.
Ibadah III masuk pukul 16.00 WIB s.d. 17.00 WIB Bahasa
Indonesia (Remaja/Naposo)
d.
Ibadah Anak Sekolah Minggu untuk sementara dilayani
dengan streaming Youtube (tetap beribadah di rumah masing-masing).
2.
Partangiangan Wijk tetap dilaksanakan di rumah
masing-masing jemaat.
3.
Tidak ada koor atau paduan suara dalam setiap
kebaktian.
4.
Setiap jemaat yang akan beribadah harus memperhatikan
physical distancing/social distancing (jaga jarak minimal 1,2 meter) di ruang
Ibadah dan pekarangan Gereja.
5.
Gereja, Konsistori dan Aula harus terlebih dahulu dibersihkan
dan disemprot dengan disinfectant
sebelum dan sesudah dilaksanakan peribadahan.
6.
Jemaat yang akan mengikuti Ibadah harus memakai masker dan cuci
tangan dengan sabun di tempat yang sudah disediakan, yaitu di tangga utama
2 buah, di tangga kanan dan kiri masing-masing satu buah dengan beberapa buah
kran air mengalir, atau mempergunakan hand
sanitizer.
7.
Di setiap tangga masuk gereja akan dilaksanakan
pengukuran suhu tubuh warga jemaat sebelum diizinkan memasuki ruang ibadah (suhu tubuh di atas 37,5°C tidak
diperbolehkan mengikuti Ibadah).
8.
Durasi waktu beribadah diusahakan tidak lebih dari 1
(satu) jam.
9.
Bersalaman sebelum dan sesudah ibadah antar warga
jemaat, Pendeta dan Majelis ditiadakan,
diganti dengan Salam Sehati.
10. Dihimbau kepada jemaat Lansia, anak-anak
dan jemaat yang memiliki penyakit penyerta tidak mengikuti Ibadah di Gereja,
agar dengan suka cita berkenan beribadah di rumah masing-masing. Acara Ibadah
akan disediakan (secara tertulis).
11. Pada
waktu selesai kebaktian pada saat mau keluar dari pintu gereja agar tetap
menjaga jarak dan antri yang baik dan teratur, sesuai protokol kesehatan.
12. Semua
Majelis yang bertugas untuk menghitung persembahan dan penerima tamu/warga
jemaat memakai sarung tangan plastik atau sejenisnya.
13. Song
Leader/Pemandu Lagu pakai masker wajah (face shield).
14. Jemaat
tidak perlu membawa Alkitab/Bibel dan Buku Ende/Buku Nyanyian. Acara Ibadah,
Warta Jemaat dan Laporan Keuangan Minggu akan dikirim melalui Sintua lingkungan
masing-masing dalam bentuk PDF. Ibadah menggunakan infokus. Jemaat bernyanyi
tanpa melepaskan/membuka masker.
15. Selesai
Kebaktian dimohon langsung pulang, tidak berkerumun.
16. Tidak
boleh sembarangan meludah di kompleks Gereja.
17. Menyampaikan
persembahan sekaligus 3 (tiga) kantong ke depan (IA, IB dan II) setelah Khotbah.
18. Kapasitas
Gereja dan Balkon pada kondisi physical distancing/social distancing (jaga
jarak 1,2 meter) hanya 202 orang.
19. Semua
Jemaat dimohon menjaga imun tubuh dengan hidup sehat dan mengkonsumsi vitamin
C.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi pedoman dan petunjuk
pelaksanaan Ibadah di Gereja dalam “New Normal”. Kiranya Tuhan Yesus Kristus
memberkati.
Pondok Gede, 05 Juni 2020
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Pondok Gede
Resort Pondok Gede
Pdt. Jeffry Sitindaon, M.Th.
Pendeta Resort
Tidak ada komentar:
Posting Komentar