Hidup di dalam terang (1 Yohanes 1:1-10)
Hidup di dalam terang
(Yohanes
1:1-10)
Makanan jajanan
(street food) menurut Food and Agriculture Organization
(FAO): Didefisinisikan sebagai makanan dan minuman yang dipersiapkan dan, atau
dijual oleh pedagang kaki lima di jalanan dan di tempat-tempat keramaian umum
yang langsung dikonsumsi tanpa pengolahan atau persiapan lebih lanjut.
Menurut KEPMENKES 942 tahun 2003 “makanan
jajanan adalah makanan dan minuman yang diolah oleh penyaji makanan di tempat
penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap saji untuk dijual bagi umum
selain yang disajikan jasa boga, rumah makan, restoran”.
Makanan
jajanan sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat
khususnya anak-anak, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Konsumsi makanan
jajanan terus meningkat, karena terbatasnya waktu untuk mengolah makanan
sendiri. Hal ini boleh-boleh saja, asal sehat, bersih dan aman.
Sehat maksudnya memiliki kandungan gizi yang cukup. Bersih
dari segala macam bahaya fisik seperti benda asing yakni rambut,
serangga mati, batu atau kerikil, potongan kayu dan pecahan kaca. Karena
makanan terbuka rentan terhadap bahaya fisik ini. Kemudian aman memiliki
kandungan bahan pemanis, pewarna, penyedap rasa, emulsifier, pengenyal dan
bahan pengawet yang disarankan dan tidak melebihi standar baku mutu yang
ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun belakangan ini
kita mendengar:
·
Es
batu berformalin di Jakarta, yang boleh menyebabkan mual sampai diare, jangka
panjang menimbulkan kanker.
·
BPOM
menyatakan dalam kikil dari pabrik rumahan tertentu, mengandung formalin (bahan
kimia plastik) sangat tinggi.
·
BPOM
Surabaya meminta masyarakat mewaspadai peredaran Mi berformalin di pasaran.
·
Tahu
berformalin ditemukan di Pasar-pasar. Beberapa pedagang tertangkap basah
menjual Tahu berformalin ini.
·
Kepolisian
Sektor Bogor Tengah menangkap dua pedagang menjual usus ayam berformalin.
·
Berdasarkan
data dari pemantauan BPOM, ada beberapa jajanan anak sekolah yang kerap
ditambahi dengan zat-zat berbahaya (boraks-pengawet
non makanan dan pestisida, formalin-pengawet non makanan dan disinfektan dan
pewarna non makanan) atau dalam pengolahannya tidak memperhatikan aspek
kebersihan.
Tentulah, kita tidak boleh terlibat menjadi
pelakunya! Karena Allah
yang dengan-Nya kita bersekutu adalah terang
tanpa kegelapan. Allah yang membuka diri kepada kita dalam Kristus dan
menawarkan persekutuan. Jadi, persekutuan dengan Dia berarti hidup sesuai
dengan hukum dan firman Tuhan. Hasil dari hidup dalam terang adalah persekutuan
yang rukun (Mzm 133). Itulah cara hidup dalam terang. Amin!
Selamat Hari Minggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar