Kamis, 09 April 2015

RENUNGAN MINGGU QUASIMODOGENITI, 12 APRIL 2015

Hidup di dalam terang (1 Yohanes 1:1-10)



Hidup di dalam terang

(Yohanes 1:1-10)

Makanan jajanan (street food) menurut Food and Agriculture Organization (FAO): Didefisinisikan sebagai makanan dan minuman yang dipersiapkan dan, atau dijual oleh pedagang kaki lima di jalanan dan di tempat-tempat keramaian umum yang langsung dikonsumsi tanpa pengolahan atau persiapan  lebih lanjut. Menurut KEPMENKES 942 tahun 2003 “makanan jajanan adalah makanan dan minuman yang diolah oleh penyaji makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap saji untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan, restoran”.
Makanan jajanan sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat khususnya anak-anak, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Konsumsi makanan jajanan terus meningkat, karena terbatasnya waktu untuk mengolah makanan sendiri. Hal ini boleh-boleh saja, asal sehat, bersih dan aman. Sehat maksudnya memiliki kandungan gizi yang cukup. Bersih dari segala macam bahaya fisik seperti benda asing yakni rambut, serangga mati, batu atau kerikil, potongan kayu dan pecahan kaca. Karena makanan terbuka rentan terhadap bahaya fisik ini. Kemudian aman memiliki kandungan bahan pemanis, pewarna, penyedap rasa, emulsifier, pengenyal dan bahan pengawet yang disarankan dan tidak melebihi standar baku mutu yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun belakangan ini kita mendengar:
·     Es batu berformalin di Jakarta, yang boleh menyebabkan mual sampai diare, jangka panjang menimbulkan kanker.
·     BPOM menyatakan dalam kikil dari pabrik rumahan tertentu, mengandung formalin (bahan kimia plastik) sangat tinggi.
·     BPOM Surabaya meminta masyarakat mewaspadai peredaran Mi berformalin di pasaran.
·     Tahu berformalin ditemukan di Pasar-pasar. Beberapa pedagang tertangkap basah menjual Tahu berformalin ini.
·     Kepolisian Sektor Bogor Tengah menangkap dua pedagang menjual usus ayam berformalin.
·     Berdasarkan data dari pemantauan BPOM, ada beberapa jajanan anak sekolah yang kerap ditambahi dengan zat-zat berbahaya (boraks-pengawet non makanan dan pestisida, formalin-pengawet non makanan dan disinfektan dan pewarna non makanan) atau dalam pengolahannya tidak memperhatikan aspek kebersihan.

Tentulah, kita tidak boleh terlibat menjadi pelakunya!  Karena Allah yang dengan-Nya kita bersekutu adalah terang tanpa kegelapan. Allah yang membuka diri kepada kita dalam Kristus dan menawarkan persekutuan. Jadi, persekutuan dengan Dia berarti hidup sesuai dengan hukum dan firman Tuhan. Hasil dari hidup dalam terang adalah persekutuan yang rukun (Mzm 133). Itulah cara hidup dalam terang. Amin!

Selamat Hari Minggu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RENUNGAN MINGGU ADVENT I 28 NOVEMBER 2021

MENYAMBUT KEDATANGAN TUHAN DALAM KEKUDUSAN (1 Tesalonika 3: 9-13) Surat ini ditujukan kepada komunitas pengikut Kristus di Tesalonika. L...