PERTEMUAN
SEKSI REMAJA
MENYUSUN
RENCANA PROGRAM KERJA
DAN
RENCANA ANGGARAN TAHUN 2018
Bab
X
KEWARGAAN
Pasal
12
Warga
HKBP
1.
Warga
HKBP adalah orang yang sudah dibaptis ke dalam nama Allah Bapa, Anak, dan Roh
Kudus.
2.
Semua
warga HKBP harus mengetahui dan menghayati firman Tuhan, rajin mempelajarinya
di rumahnya, di perguruan yang diselenggarakan oleh HKBP, atau di perguruan
lain yang tidak bertentangan dengan ajaran HKBP; mengaku iman, menghayati
Pengakuan Iman HKBP, taat kepada Aturan dan Peraturan, serta Ruhut Parmahanion
Paminsangon HKBP.
3.
Warga
jemaat terdiri dari empat kategori berdasarkan usia, yaitu anak-anak, remaja,
pemuda, dan orang tua.
Pasal
13
Hak
Warga
Setiap
warga berhak memperoleh bagian dalam pelayanan Baptisan Kudus, Peneguhan Sidi,
Perjamuan Kudus, pemberkatan pernikahan, dan menerima penggembalaan,
penghiburan bagi yang sakit, yang berdukacita, bimbingan kepada keluarga yang
terkena sanksi hukum negara maupun Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP;
doa syafaat dan berbagai berkat rohani melalui pelayanan jemaat.
Pasal
14
Kewajiban
Warga
Warga
jemaat berkewajiban memikirkan segala kebutuhan di jemaat dengan
mempersembahkan diri sesuai dengan talenta yang diberikan Tuhan kepadanya
maupun melalui penyampaian berbagai persembahan dari hati yang tulus dan penuh
sukacita.
Pasal
15
Kesamaan
Hak dan Kewajiban
Warga
Jemaat Laki-laki dan Perempuan
Hak
dan kewajiban perempuan dan laki-laki di HKBP sama, demikian juga keanggotaan
dalam organ-organ pelayanan.
Pasal
16
Berhenti
dari Kewargaan
Warga
HKBP berhenti dari kewargaannya apabila tidak taat lagi terhadap Konfessi, Tata
Dasar dan Tata Laksana, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP atau meninggal
dunia.
Bab
XI
PELAYAN
Pasal
17
Pelayan
1.
Untuk
melaksanaan tugas kesaksian, persekutuan, dan pelayanan karena Kristus,
diangkatlah pelayan-pelayan, yaitu orang-orang yang dipanggil Allah melalui
gereja itu sendiri, dan yang bersedia mempersembahkan dirinya, dan taat pada
Konfessi, Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP, Tata Dasar dan Tata Laksana
HKBP.
2.
Pelayan
adalah:
2.1.
Pelayan
tahbisan, yaitu pelayan-pelayan tahbisan yang diangkat oleh HKBP sesuai dengan
Agenda HKBP, dan yang diangkat oleh gereja yang diakui oleh HKBP.
2.2.
Pelayan
non tahbisan, yaitu warga jemaat yang mempersembahkan dirinya sesuai
dengan karunia yang diberikan Tuhan kepadanya.
2.3.
Pelayan
terbagi juga berdasarkan waktu yang dapat diberikannya, yaitu pelayan pernuh
waktu, paruh waktu dan sukarela.
Pasal 2
Kewargaan, Hak dan
Kewajiban Warga
1.
Warga HKBP adalah
1.1. Yang sudah dibaptis dan
hidup dalam ketaatan kepada Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus.
1.2. Yang tunduk pada
Konfessi, Ruhut
Parmahanion dohot Paminsangon HKBP, serta norma-norma kekristena di HKBP.
1.3. Namanya tertulis pada
buku keluarga atau buku register warga jemaat.
2.
Hak Warga
2.1. Memperoleh firman Allah,
supaya berharap akan perjanjian-Nya di dalam iman, melalui keikutsertaannya
dalam kebaktian dan ambil bagian dalam perjamuan kudus.
2.2. Meminta dan memperoleh
Baptisan Kudus bagi anak-anaknya, bimbingan dalam kekristenan, sidi,
pemberkatan pernikahan, dan kehidupan di masa datang sesudah kehidupan di dunia
ini.
2.3. Mendapat bagian dalam
segenap perolehan dari jemaat.
3.
Kewajiban Warga
3.1. Menjadi saksi Kristus di
tengah-tengah persekutuan umum menggunakan karunia-karunia yang ada pada
dirinya masing-masing.
3.2. Berpartisipasi aktif
dalam pelayanan jemaat.
3.3. Mempergunakan dan
mempersembahkan tenaga, pikiran, dan hartanya ke pekerjaan pelayanan jemaat
dengan sukacita. (2 Kor 9:7).
4.
Berhenti dari Kewargaan: Seseorang berhenti dari kewargaan jemaat jika:
4.1. Pindah ke gereja yang
bukan HKBP.
4.2. Beralih ke agama lain.
4.3. Dikeluarkan dari jemaat
sesuai dengan Ruhut
Parmahanion dohot Paminsangon HKBP
4.4. Meninggal dunia.
Pasal 4
Pelayan di Jemaat
1.
Pengertian
Pelayan adalah warga jemaat yang terpanggil dan terpilih untuk
mempersembahkan dirinya dalam melayankan pekerjaan pelayanan di tengah-tengah
jemaat.
2.
Ragamnya
2.1. Pelayan tahbisan adalah pendeta,
guru huria, bibelvrouw, diakones, evangelis, dan penatua.
2.2. Pelayan non tahbisan
ialah pengurus badan, yayasan, dewan, seksi, guru sikola minggu, organis,
dirigent koor, panitia.
2.3. Pelayan penuh waktu ialah
pelayan-pelayan yang mempersembahkan segenap waktu dan tenaganya untuk bekerja
di gereja, dan menerima belanja penuh dari gereja.
2.4. Pelayan tidak penuh waktu
ialah pelayan-pelayan yang mempersembahkan dirinya bekerja di gereja dengan
menyediakan sebagian dari waktu dan tenaganya, dan tidak menerima belanja dari
jemaat.
2.5. Pelayan sukarela ialah
pelayan yang mempersembahkan dirinya bekerja di gereja sesuai dengan waktu dan
tenaganya secara sukarela, dan tidak menerima belanja dari jemaat.
2.4 Seksi
Remaja
a.
Pengertian
Seksi remaja adalah persekutuan para anak-anak jemaat yang
berada pada usia remaja.
b.
Anggotanya
Semua putera-puteri warga jemaat yang berusia 12 hingga 17
tahun.
c.
Pengurusnya
Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota
pengurus yang disesuaikan dengan kebutuhan, yang dipilih oleh rapat remaja
jemaat yang dipimpin oleh ketua dewan koinonia, dan dilaporkan kepada pimpinan
jemaat.
d.
Tugasnya
1) Menghimpun remaja untuk
mempelajari firman Allah.
2) Membantu pendamping remaja
membimbing remaja dalam perkembangan pemahaman keagamaan dan kegerejaan.
3) Membantu pembimbing
remaja membimbing remaja sesuai dengan pola pembinaan remaja yang telah
ditetapkan oleh HKBP.
4) Membuat evaluasi dan
laporan berkala tentang pelayanan tentang pelayanan terhadap remaja dan
menyampaikannya kepada Dewan Koinonia dan Pimpinan Jemaat sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan.
e.
Periodenya
Periode kepengurusan seksi remaja lamanya dua tahun, dan boleh
dipilih dua periode berturut-turut. Pendeta Resort yang melantik pengurus itu
di hadapan anggota jemaat dalam ibadah Minggu.
2.4.a.
Pendamping Remaja
a. Syarat menjadi
Pendamping Remaja adalah:
1) Bersdia mempersembahkan
diri bekerja di tengah-tengah remaja jemaat.
2) Berperilaku yang pantas
ditiru, tidak bercela, rajin mengikuti kebaktian atau persekutuan, dan
melakukan pekerjaaan kegerejaan.
3) Rajin mengikuti sermon.
4) Berusia paling sedikit 25
tahun dan sudah menyaksikan iman, serta sedapat-dapatnya sudah menikah.
5) Seboleh-bolehnya
berpendidikan keguruan, dan memiliki pengertian tentang perkembangan pikiran
emosi, dan fisik remaja dan proses belajar.
6) Dipilih dalam rapat
gabungan Dewan Koinonia dan pelayan Tahbisan dari antara warga jemaat dan
ditetapkan oleh Pimpinan Jemaat dengan Surat Keputusan, serta diumumkan dalam
ibadah minggu.
b. Tugasnya
1) Menyusun bahan ajar
tentang firman Allah, kehidupan kekristenan dan jemaat, demikian juga kehidupan
segenap HKBP sesuai dengan perkembangan pikiran, emosi, dan fisik remaja.
2) Menyajikan bahan ajar
yang telah direncanakan kepada remaja sesuai kelasnya.
3) Membantu Seksi remaja
merencanakan dan mengadakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler, seperti wisata
rohani dan kunjungan ke panti-panti asuhan.
4) Bersama-sama pengurus
Seksi Remaja mengadakan evaluasi tentang pemahaman dan penghayatan anak-anak
remaja dan mempergunakan hasil-hasil evaluasi itu untuk meningkatkan mutu
pengajaran remaja.
5) Membuat laporan tentang
pelaksanaan pembelajaran remaja secara berkala dan menyampaikannya kepada Dewan
Koinonia dan Pimpinan Jemaat.
c. Periodenya
Periode pendamping remaja
lamanya dua tahun dan boleh dipilih dua periode berturut-turut. Pendeta Resort
yang melantik pengurus di hadapan jemaat pada ibadah minggu.
RENCANA KERJA:
1. Penelahaan Alkitab (PA)
setiap minggu kedua tiap bulannya
2. Belajar Koor/Paduan suara
setiap hari Jumat Pukul 19.00 WIB di Gereja
Tertib Acara:
1. Bernyanyi Bersama BE. No.
2. Membaca Ayat Harian
3. Doa Pembuka
4. Belajar Koor
5. Istrirahat
6. Pengumuman
7. Bernyanyi Bersama BE. No.
8. Doa Penutup
3. Menyusun/Edit Teks koor
Refisi ketiga (Hajut)
4. Kunjungan Gereja 2x di
tahun 2018
5. Kebaktian Padang atau
Retret
6. Pembinaan Diringent dan
Kemampuan Bernyanyi
7. Pembekalan/Seminar
tentang Remaja dan mengagas masa depan
8. Gotong royong
membersihkan Gereja dan olah raga Bersama
9. Memberdayakan WA dan Majalah
Dinding Remaja sebagai sara informasi
10. Tertib Acara Penelaahan Alkitab (PA) Remaja
PENELAAHAN
ALKITAB (PA) REMAJA
HKBP PONDOK
GEDE RESORT PONDOK GEDE
Jumat,
….
Topik:
1.
Bernyanyi BN. HKBP No.
2.
Doa Pembuka
3.
Pembacaan Nats:
4.
Penjelasan
5. Diskusi
6.
Bernyanyi KJ. No.
7.
Doa Syafaat
8.
Bernyanyi BN. HKBP No. (Persembahan)
9. Doa
Bapa Kami-Berkat
ANGGARAN PEMASUKAN – PENGELUARAN SEKSI
REMAJA TAHUN 2019
|
NO
|
PENGELUARAN
|
RUPIAH
|
NO
|
PEMASUKAN
|
RUPIAH
|
1
|
PA
Remaja 12 x Rp.
|
|
1
|
PA
Remaja 12 x Rp.
|
|
2
|
Paskah
Remaja
|
|
|
|
|
3
|
Majalah
Dinding
|
|
|
|
|
4
|
Biaya
Kegiatan Olahraga
|
|
|
|
|
5
|
Biaya
Latihan Koor
|
|
|
|
|
|
5.1. Potokopi Teks Koor
|
|
|
|
|
|
5.2. Potokopi Bahan PA
|
|
|
|
|
6
|
Retret/Kebaktian
Padang
|
|
|
|
|
7
|
Biaya
Membeli Perlengkapan Musik
|
|
|
|
|
8
|
Perawatan
Alat-alat Musik (Garfu Tala+Tali Gitar)
|
|
|
|
|
9
|
Pelatihan Dirigent+Bernyanyi Dengan Baik dan Benar
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
|
JUMLAH
|
|